Perempuan Melawan Kekerasan
Konstiusi kita menyiratkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap warga negaranya dari ancaman dan tindakan yang dapat menganggu atau merusak keamanan dari sisi jiwa, fisik, seksual, maupun ekonomi. Oleh karena itu pemerintah Indonesia telah menandatagani Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM 1948) dan ikut meratifikasi UU no. 7 tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW).
Ada apa dengan pertamina?





