PKS Surabaya Pertimbangkan Alasan Dukungan Pilkada Ulang
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Surabaya masih mempertimbangkan alasan untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon wali kota (cawali) dan wakil wali kota (cawawali) dalam Pilkada Surabaya ulang.
Ketua DPD PKS Surabaya Ibnu Shobir di Surabaya, Kamis (15/7), mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada ulang menjadi satu di antara pertimbangan yang dipakai dalam menentukan dukungan yang akan diberikan kepada pasangan cawali dan cawawali.
“Saat ini PKS masih mempertimbangkan arah dukungan di pilkada ulang,” katanya. Menurut dia, dalam hal ini ada beberapa alasan yang akan dipakai dalam pertimbangan menentukan arah dukungan sebelum nantinya keluar keputusan partai.
PKS akan menjadikan keputusan MK sebagai satu dasar pertimbangan, kemudian melihat visi misi calon pasangan apakah seiring sejalan dengan visi misi PKS serta bagaimana model penyelenggaraan pemerintahan yang akan dilaksanakan calon pasangan.
Saat ditanya apakah nantinya pihaknya akan berkoalisi dengan partai lainnya dalam menentukan calon pasangan siapa yang didukung, Sobir menegaskan, itu kecil kemungkinannya. “Artinya, hal itu hampir dipastikan tidak akan dilakukan PKS mengingat dukungan suara PKS sangat signifikan dengan karakter kader PKS yang loyalitasnya tinggi,” kata dia.
Sebelum memberikan dukungan pada calon pasangan, Sobir menjelaskan, sudah melakukan komunikasi dengan Fandi Utomo, calon wali kota yang diusungnya bersama Partai Damai Sejahtera (PDS).
Hasil dari komunikasi tersebut, Fandi tetap akan maju namun tidak dengan partai pengusung melainkan timnya sendiri. Sobir berasumsi Fandi tetap maju ke coblos ulang pilkada sebagai komitmen menghormati demokrasi.
“Bisa saja Pak Fandi maju karena pentingnya menjaga martabat demokrasi. Nah setelah ada keputusan Pak Fandi seperti itu, PKS baru menentukan dukungan untuk merapat pada calon pasangan apakah pada pasangan Risma-Bambang (RIDHO) atau pasangan Cak Arif Cak Adies Kadir (CACAK),” ujarnya.
Diketahui, majelis hakim MK yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD dan sembilan hakim pleno, Rabu (30/6), memutuskan pemilihan ulang di lima kecamatan dan dua kelurahan.
Masing-masing Kecamatan Bulak, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Semampir, Kecamatan Krembangan dan Kecamatan Sukolilo. Sedangkan dua kelurahan yakni Putat Jaya dan Wiyung.
Selain itu, MK juga meminta KPU melakukan penghitungan ulang semua kotak suara se-Surabaya kecuali daerah yang dilakukan coblosan ulang. Bahkan KPU juga diberi tenggang waktu paling lama 60 hari setelah dibacakan putusan
sumber : harian bhirawa online, 15 Juli 2010






