Mafia Parkir Hadapi Polisi Dishub dan Satpol PP Tak Berdaya
Surabaya - Surya-Keberadaan para mafia parkir di Kota Surabaya bakal terancam. Sebab, pengamanan parkir nanti tak hanya melibatkan aparat Dishub dan Satpol PP, melainkan juga pihak kepolisian. Peran polisi dalam menertibkan parkir ini didiskusikan dalam sidang pansus raperda parkir di DPRD Kota Surabaya, Senin (21/4). Dalam rapat digelar pukul 14.00 WIB, Kepala Dishub Mas Bambang Suprihadi mengusulkan tambahan pasal.
Pasal baru itu berisi kewenangan pihak kepolisian dalam proses penertiban parkir. Kalau selama ini parkir hanya diurusi Dishub dan Satpol PP, nantinya juga akan ditertibkan pihak kepolisian. Polisi tidak hanya berwenang menertibkan tempat-tempat parkir liar, kenaikan retribusi parkir melebihi ketentuan, dan adanya karcis parkir dobel, melainkan juga adanya karcis kedaluwarsa.
Ketua Tim Pansus Perda Parkur Yulyani mendukung usulan itu. Alasannya, selama ini penertiban oleh Dishub dan Satpol PP tidak maksimal, karena selalu terbentur dengan sepak terjang mafia parkir. Akibatnya, masih banyak lokasi-lokasi parkir liar dan operasional parkir yang menyimpang.
“Saya meminta pihak Dishub segera membuat format yang lengkap terkait usulan ini. Senin depan akan kami bahas lagi,” kata Yulyani, Selasa (22/4).
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, adanya para mafia parkir telah menyebabkan banyaknya kebocoran retribusi dan pajak parkir. Itu sebabnya, sejak 2004, pemkot selalu tidak bisa memenuhi target pendapatan dari parkir. Sedangkan untuk pajak parkir, setiap tahun terjadi kebocoran sekitar Rp 7 miliar hingga Rp 9 miliar.
“Nantinya mafia ini harus tunduk pada aturan, sehingga mereka tidak bisa bergerak lagi,” ancam perempuan asal Bengkulu, Sumatera ini. Menurut Yulyani, keikutsertaan kepolisian dalam mengatur parkir ini harus diwujudkan dalam bentuk perjanjian kerjasama (MoU). MoU ini juga mengatur kontribusi yang harus dibayar pemkot kepada kepolisian sebagai konsekuensi kerjasama itu.
“Itu nanti yang merumuskan Dishub. Kami akan melihat apakah format yang dirumuskan itu sesuai dan efektif diterapkan di sini. Tapi, pada intinya kami setuju dengan itu,” papar ibu empat anak ini
Drs Sandy Julitandra Irawan, anggota pansus parkir lainnya, meminta adanya garis kewenangan yang jelas antara Dishub dengan kepolisian dalam menertibkan parkir. Jangan sampai, lanjut Sandy, keberadaan polisi ini akan tumpang tindih dengan petugas Dishub. “Jangan-jangan nanti malah saling tarik-menarik, karena ini masalah penerapan perda,” kata politisi Partai Demokrat ini.
Diakui Sandy, masalah parkir selama ini memang melibatkan mafia-mafia besar. Mafia inilah yang selama ini bermain dalam penerapan retribusi dan jual beli lahan.
Mafia ini kebanyakan mengintimidasi jukir untuk tidak menerapkan sistem karcis kepada pemilik kendaraan. Nantinya, para jukir diminta menyetor sejumlah uang untuk para mafia parkir ini.
Untuk memberantas mafia parkir, lanjutnya, perlu diurai jaringan di dalamnya. Menurut Sandy, sistem parkir saat ini tidak mampu mengurai jaringan mafia parkir. Karena itu, perlu dilakukan perubahan sistem parkir. Dari enam sistem parkir yang ditawarkan saat ini, yakni sistem zona, prabayar, pascabayar, progresif, berlangganan, dan digital system semesta (DSS), Sandy lebih condong pada sistem berlangganan.
Sandy tidak melihat besarnya retribusi yang ditawarkan masing-masing sistem ini, tapi lebih pada efektivitas penertiban parkir di Surabaya. “Hanya saja, untuk berlangganan ada kekhawatiran masalah keamanan dan nasib jukir. Ini yang masih kami bahas,” tuturnya.
Yulyani berpendapat lain. Anggota komisi B ini lebih condong pada DSS, karena sistem ini lebih efektif dan kontribusi retribusi lebih besar.
Jika sistem berlangganan hanya diprediksi mampu mendapatkan retribusi sebesar Rp 60 miliar, prabayar Rp 14 miliar, pascabayar Rp 13 miliar, maka DSS diperkirakan akan meraup Rp 550 miliar.
Hanya saja, yang perlu diperhatikan dalam sistem ini adalah nasib juru parkir yang berjumlah ribuan di Kota Surabaya. “Malam ini (kemarin) kami undang DSS untuk kembali mempresentasikan sistem ini sehingga pertanyaan-pertanyaan ini bisa terjawab,” ujar Yulyani.
Rencana pelibatan polisi dalam menertibkan parkir disambut baik oleh pendiri dan penasihat juru parkir (jukir) Surabaya, dr Lary Sarjono. “Saya minta polisi bertindak penuh hati-hati dan bijaksana. Sesuai dengan slogan dan semboyannya polisi itu adalah pengayom masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Parkir Surabaya H Husnin belum berhasil dikonfirmasi. Namun sebelumnya, ia mengatakan kalau ada masalah di bidang parkir, jangan semata-mata menyalahkan jukir.
Sedangkan Kasatlantas Polwiltabes Surabaya AKBP M Iqbal mengatakan, “Kami berwenang menertibkan parkir di badan jalan. Kalau parkir menyebabkan kesemrawutan dan kemacetan lalu lintas, kami pasti bertindak.” K1/jos/anas
Mereka Begitu Powerful
Keberadaan mafia parkir, sebagaimana disebut Yulyani dan Sandy, anggota DPRD Kota Surabaya, sudah menjadi rahasia umum. Pihak Dishub dan Satpol PP yang bertugas menertibkan parkir bahkan seolah tak mampu melawan keberadaan mereka. Para mafia ini mematok lahan, mengamankan, dan bahkan melepas lahan yang sebenarnya tidak pernah dibeli.
Kalau ada yang merebut, jaringan mafia pasti turun. “Saya diminta menjaga siang malam di tempat ini,” kata Ahmad, pria yang berjaga di lahan proyek toko di Jl HR Muhammad.
Tugas Ahmad adalah menjaga pelataran depan bangunan agar kosong sampai bangunan rampung. Karena, setelah bangunan berdiri, kata Ahmad, tugasnya berganti, menjaga lahan yang berubah menjadi tempat parkir untuk kendaraan tamu toko anyar ini.
“Beginilah yang terjadi di semua tempat, saat kami para tukang parkir mencari ladang baru,” kata Ahmad. Jika kewalahan, lahan luas itu dipetak-petak dan disubkan ke jukir lain dengan sistem shift.
Lantas bagamana mekanisme setorannya? Sejumlah jukir mengaku dibebani target setoran sekaligus karcis parkir satu bendel setiap hari untuk satu pelataran. Beban ini diberikan oleh penguasa parkir.
Penguasa? “Ya, ada yang ngeplot tempat ini sejak lama, turun-temurun,” kata jukir di Jl Praban yang enggan disebut namanya.
Menurutnya, penguasa inilah yang mengatur target pendapatan dan menerima setoran setiap hari. Kepala pelataran inilah yang bertanggungjawab kepada Dishub dengan mengambil karcis setiap hari ke masing masing unit pelasana teknis parkir Dishub.
Dengan satu bendel karcis, tidak mungkin cukup melayani membeludaknya sepeda motor yang parkir setiap hari. Oleh karena itu, penggunaan karcis, kata dia, selalu diminimalkan, kecuali jika pengguna meminta karcis. “Karena karcis ini yang menjadi bukti setoran ke pemkot,” katanya.
Namun, tanpa karcis, bos parkir mematok target, jauh dari akumulasi nominal yang tertera di bendel karcis. Di setiap pelataran memiliki target sendiri. Untuk ukuran lebar empat meter di depan toko ramai rata-rata Rp 168.000. Namun, jumlahnya bisa membengkak sampai Rp 250.000 untuk Sabtu dan Minggu atau hari libur.
Hitung saja keuntungan per bulan untuk satu tempat. “Jika keluar karcis, uangnya tidak dihitung,” kata jukir lainnya. Oleh karena itu, banyak cara ditempuh untuk menyiasati. Jika terpaksa menggunakan karcis, jukir memilih menggunakan karcis bekas pakai, atau membuat karcis sendiri dari kertas yang dilaminating atau dari mika yang ditempeli karcis usang dari Dishub, seperti praktik bertahun tahun di parkiran Jl Margoyoso samping Hotel Tunjungan. uca
sumber: www.surya.co.id







May 6th, 2008 at 3:29 pm
afwan y bu, jangan nyebut tukang parkir sebagai MAFIA donk. emangnya mereka pengedar narkoba y bu kok sebutannya sama ama pengedar narkoba?
August 20th, 2008 at 3:45 pm
disamping dan dibelakang pasar kapasan ,adanya parkir sangat meresahkan warga! dengan bertambah luasnya lahan tanpa persetujuan warga. ditambah lagi dengan mengatas namakan karang taruna pdhal yang jd jukir mayoritas warga dr luar! tolong dapat menertibkan , ditanyakan izin secara tertulis dari warga, serta apa benar keberadaan karang taruna di RW tsb karena mayoritas penduduk disini warga tiong hoa